Cari Peraturan:

Profil KPPN Larantuka

KPPN LARANTUKA

KPPN Larantuka merupakan KPPN yang berada dibawah lingkup Kantor Wilayah XXII Ditjen Perbendaharaan Kupang terletak di Kepulauan Flores, NTT. Pada awalnya sebagian besar wilayah timur Pulau Flores dilayani oleh KPPN Ende. Namun karena terbentuknya Kab.Lembata sebagai pemekaran dari Kab. Flores Timur menyebabkan semakin besarnya wilayah kerja KPPN Ende. Selain itu, untuk membantu perkembangan perekonomian di daerah dan meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat, Ditjen Perbendaharaan merasa perlu menambah KPPN baru sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.

Atas dasar alasan-alasan tersebut maka diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 303/KMK/01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Dalam lampiran keputusan tersebut disebutkan bahwa KPPN Larantuka merupakan organisasi vertikal Ditjen Perbendaharaan dilingkup Kanwil XXII Ditjen Perbendaharaan Kupang.
Saat ini wilayah kerja KPPN Larantuka adalah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata yang merupakan daerah kepulauan terdiri dari empat pulau utama yaitu Pulau Flores, Adonara, Solor dan Lembata. Untuk menjangkau pulau-pulau tersebut transportasi yang tersedia hanya kapal-kapal kayu biasa dengan waktu tempuh 2-4 jam perjalanan laut.



Dibaca: 541 kali.